Dalam upaya penerapan Perbup N0.107 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kecamatan Grujugan, giat Kapolsek Grujugan Polres Bondowoso AKP Iswahyudi,SH perintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan disipin atau sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker . Setelah di berikan sanksi sosial dan di himbau untuk selalu menggunakan masker dimanapun berada. Pemberian masker gratis ini untuk mencegah Virus corona yang saat ini mewabah di berbagai wilayah dan berikan himbauan kepada masyarakat agar di upayakan menggunakan masker saat di dalam maupun di luar rumah . Apa lagi bila berada di tempat public.
”Kami bersama anggota tanpa lelah menghimbau masyarakat agar menjaga kebersihan dan membudayakan physical Distancing yang mana kesehatan biar tidak terkena virus Covid 19 serta menggunakan masker saar darurat keluar rumah”Jelasnya. Dalam mencegah dan juga menjaga kesehatan kita utamakan hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan disiplin dan sanksi sosial pada masyarakat .