Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, KaPolsek Pujer Polres Bondowoso Iptu Imam Taukid memimpin langsung giat Yustisi penertiban kepada warga masyarakat yang tidak menggunkan masker bersama intansi samping (Polres Bondowoso, TNI,Satpol PP Kab.Bondowoso dan Kejaksaan serta PengadilanNegri Bondowoso) yang ikut hiat dimaksut, guna memutus mata rantai penularan virus corona sesuai Inpres No.06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan wajib masker, Rabu (13/1/2021) pagi.
Penertiban kali ini dengan sasaran para warga yang tidak menggunakan masker dan di denda dengan Push up atau mengucap pancasila atau Hormat Bendera, maka dari itu diharapkan baik pemuda / warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar wajib menggunakan masker mengikuti protokol kesehatan.
KaPolsek Pujer Polres Bondowoso Iptu Imam Taukid mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari makin meningkat, kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona Ujarnya.