Polsek Curahdami - Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona di Wilayah Hukum Polsek Curahdami Bersama Koramil 0822 Curahdami dan Satpol PP melaksanakan Pendisiplinan /Razia Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Minggu 24 Januari 2021 Bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker petugas melaksanakan sanksi sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020.
Operadsi Yustisi Bertujuan Untuk Menekankan Pada Masyarakat pentingnya menggunakan masker serta menyadarkan maskyarakat bahwa virus covid19 ini berbahaya dan jangan di anggap remeh.
pengendara yang Tidak Menggunakan masker dilaksanakan pembinaan tentang protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak serta sanksi berupa tegoran.
Kapolsek Curahdami Akp Budi Handoko, S. Sos. Saat di temui di sela sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa Polsek Curahdami dan Koramil Curahdami akan secara rutin menggelar operasi penertiban Protokol Kesehatan "Ujarnya"(Humas Polsek Curahdami)