Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, kanit Bimas Pujer Polres Bondowoso menindak warga Yang Tidak Memakai Masker guna memutus mata rantai penularan virus corona sesuai Inpres No.06 Tahun 2020 tentang pendisiplinan wajib masker, kamis (10/6/2021) jam 08.00 wib.
Penertiban kali ini dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker dan di denda dengan Push up atau mengucap pancasila atau Hormat Bendera, maka dari itu diharapkan warga masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dari pemerintah agar wajib menggunakan masker mengikuti protokol kesehatan.
Kanit Bimas polsek mengatakan “ini adalah bentuk kepedulian kami dalam memutus mata rantai penularan virus corona yang semakin hari makin meningkat, kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk melaksanakan protocol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona Ujarnya.